Aplikasi Siskeudes
2. Amalia Lusi Nursafitri - 2013121007
4. fathurahman bachmid - 2013121003
5. Ditya Maulana Irfandi - 2013121008
Desa adalah pelopor sistem
demokrasi yang otonom dan berdaulat penuh. Sejak lama, desa telah memiliki
sistem dan mekanisme pemerintahan serta norma sosial masing-masing. Masyarakatnya
yang miskin, tradisionalis, dan kolot, namun sebenarnya desa mempuyai keluhuran
dan kearifan lokal yang luar biasa, Sampai saat ini pembangunan desa masih
dianggap seperempat mata oleh pemerintah. Desa dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asalusul dan adat-istiadat setempat yang diakui
dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten, sedangkan dalam
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang
untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan
asal-usul dan adat istiadat tempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam persepktif sosiologis,
desa adalah komunitas yang menempati wilayah tertentu dimana warganya saling
mengenal satu sama lain dengan baik, bercorak homogen, dan banyak tergantung
pada alam.
Dengan disahkannya UU Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus
tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Begitu besar peran yang
diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula.
Oleh karena itu, pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas
dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa
sesuai dengan ketentuan maka dari itu sistem keuangan desa di Desa Cigentur
menggunakan aplikasi SISKEUDES (Sistem Keuangan Desa) sesuai dengan yang telah
diamanatkan oleh Undang-Undang .
Pengelolaan Keuangan
Desa ini diharapkan dapat digunakan juga dalam pemberian bimbingan maupun
konsultasi kepada pemerintah desa dalam peningkatan kualitas akuntabilitas
keuangan desa maupun kepada pemerintah daerah yang mempunyai peran pembinaan
dan pengawasan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa.
SEJARAH SISKEUDES
Pengembangan Aplikasi
Sistem Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi
penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan
adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun
Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada
tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu
penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi
KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementerian Dalam
Negeri.
Aplikasi tata kelola
keuangan desa ini pada awalnya dikembangkan Perwakilan BPKP Provinsi
Sulawesi Barat sebagai proyek percontohan di lingkungan BPKP pada
bulan Mei 2015.
Keberhasilan atas
pengembangan aplikasi ini selanjutnya diserahkan kepada Deputi Kepala BPKP
Bidang Pengawasan Penyelenggaran Keuangan Daerah setelah melewati tahapan Quality
Assurance (QA) oleh Tim yang telah ditunjuk.
Terhitung mulai tanggal 13
Juli 2015 pengembangan aplikasi keuangan desa ini telah diambil alih penanganan
sepenuhnya oleh Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah BPKP
Pusat di Jakarta.
Aplikasi Sistem Keuangan
Desa (SISKEUDES) merupakan aplikasi yang dikembangkan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan kualitas tata kelola keuangan
desa.
Fitur-fitur yang ada dalam
Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa dibuat sederhana dan user
friendlysehingga memudahkan pengguna dalam mengoperasikan aplikasi SISKEUDES.
Dengan proses penginputan
sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa
dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan, antara lain:
- Dokumen Penatausahaan:
- Bukti Penerimaan;
- Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Surat Setoran Pajak (SSP);
- Dan dokumen-dokumen lainnya
- Laporan-laporan:
- Laporan Penganggaran (Perdes APB Desa,
RAB, APB Desa per sumber dana);
- Laporan Penatausahaan (Buku Kas Umum, Buku
Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu, dan Register.
KELEBIHAN APLIKASI SISKEUDES
1. Sesuai Peraturan
2. Memudahkan Tatakelola
Keuangan Desa
3. Kemudahan Penggunaan
Aplikasi
4. Dilengkapi dengan Sistem
Pengendalian Intern (Built-in Internal Control)
5. Didukung dengan Petunjuk
Pelaksanaan Implementasi dan Manual Aplikasi.
Komentar
Posting Komentar